Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KY Bakal Periksa Hakim yang Memutus Pemilu 2024 Ditunda, Begini Respons PN Jakpus

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 03 Maret 2023 |11:08 WIB
KY Bakal Periksa Hakim yang Memutus Pemilu 2024 Ditunda, Begini Respons PN Jakpus
A
A
A

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) bakal memeriksa para hakim yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) jika ditemukan adanya pelanggaran etik. Di mana, dengan dikabulkannya gugatan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperintahkan untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hingga Juli 2025.

Adapun, gugatan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tersebut diputus oleh Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, T Oyong dan Hakim Anggota, H Bakri serta Dominggus Silaban. Gugatan itu diputus pada Kamis, 2 Maret 2023.

Merespons itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mempersilakan KY untuk memeriksa para hakim yang memutus gugatan tersebut sesuai dengan kewenangannya. PN Jakpus tidak melarang KY untuk memeriksa hakimnya selama memang ada panggilan secara resmi.

"Kalau ada pemanggilan KY secara resmi, ndak ada alasan PN Jakarta Pusat untuk melarang. Karena KY adalah lembaga yang diberikan wewenang Undang-Undang untuk memeriksa hakim yang diduga melanggar kode etik," kata Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).

PN Jakpus meminta agar KY melakukan pemeriksaan terhadap hakim sesuai tugas dan kewenangannya. Selama itu sesuai tugas dan wewenangnya KY, PN Jakpus tidak akan ikut campur. "Sekali lagi itu adalah tugas dan wewenang KY yang diberikan oleh Undang-undang," terangnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement