JAKARTA - Nama Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Tengku Oyong yang menjadi Ketua Majelis Hakim dengan mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) dengan menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, jadi sorotan.
Berdasarkan hasil penelusuran MNC Portal Indonesia dari laman elhkpn.kpk.go.id, hakim Oyong mempunyai harta kekayaan sebesar Rp4.491.844.535 (Rp4,4 miliar).
Tengku Oyong terakhir kali melaporkan hartanya tersebut pada 25 Januari 2022 untuk periodik 2021. Oyong tercatat saat itu masih menjabat sebagai Hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Harta Oyong meliputi aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar Medan, Dumai, Sarolangun, dan Langkat, senilai Rp2,5 miliar. Dengan rincian, dua rumah di Medan yang merupakan warisan. Kemudian empat aset tanah di Dumai, Sarolangun, dan Langkat, yang merupakan hasil sendiri.
Hakim Madya Utama di PN Jakpus tersebut juga tercatat memiliki empat motor yang bermerek Honda, Yamaha, Mio, dan Mio Soul. Ia juga melaporkan kepemilikan mobil Daihatsu Minibus Tahun 2018 dan Toyota Innova Tahun 2017. Jika ditotal, aset kendaraan Oyong senilai Rp432 juta.
Tak hanya itu, Oyong juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp278 juta. Kemudian, surat berharga senilai Rp255 juta. Lantas, kas dan setara kas Rp964 juta, serta harta lainnya Rp907 juta. Total harta kekayaannya tersebut Rp5,3 miliar.
Kendati demikian, Oyong ternyata juga melaporkan mempunyai utang sejumlah Rp847 juta. Jika dikalkulasikan secara keseluruhan, harta kekayaan Oyong dikurangi utangnya menjadi sejumlah Rp4.491.844.535 (Rp4,4 miliar).