Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LPSK Sebut Kekasih Mario Pernah Ajukan Permohonan Perlindungan

Muhammad Farhan , Jurnalis-Jum'at, 03 Maret 2023 |20:31 WIB
 LPSK Sebut Kekasih Mario Pernah Ajukan Permohonan Perlindungan
Kantor LPSK (foto: MPI/Farhan)
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan anak yang berstatus berkonflik dengan hukum, A (15), pernah mengajukan permohonan perlindungan. Diketahui, A awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum atau saksi dalam kasus penganiayaan D oleh Mario Dandy, anak pejabat Ditjen pajak di Jakarta Selatan.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menuturkan, A mengajukan permohonan perlindungan pada tanggal 1 Maret 2023, ketika belum ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum.

"Selain adanya permohonan perlindungan dari D, ada permohonan perlindungan dari A, yakni anak perempuan, mengajukan permohonan pada tanggal 1 Maret lalu di hari Rabu. Permohonannya sebelum ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," kata Edwin saat ditemui di ruangannya, Jumat (3/3/2023).

 BACA JUGA:

Meski sudah dinyatakan berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain sebagai pelaku, Edwin menyampaikan permohonannya tersebut juga telah didalami. Namun sejauh ini, lanjut Edwin, belum diputuskan akan diterima permohonannya.

"Jadi dua permohonan tersebut, termasuk permohonan oleh D dan A, sejauh ini masih dalam proses telaah. Nanti setelah selesai proses telaahnya, dibawa ke rapat Pimpinan LPSK untuk diputuskan diterima atau tidaknya permohonan perlindungannya," terang Edwin.

Ihwal kemungkinan A untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator, lantaran telah berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum, Edwin menilai akan sulit. Ia menegaskan penyidikan kasus penganiayaan atas D tersebut telah terang benderang oleh kepolisian.

 BACA JUGA:

"Jika A mengajukan permohonan perlindungan sebagai Justice Collaborator, tentunya menjadi sulit karena perannya sudah tidak dibutuhkan. Pasalnya, penyidikan kasus ini sudah terang benderang oleh penyidik kepolisian," tutur Edwin.

Sebelumnya, Edwin juga menyampaikan identitas anak yang berhadapan dengan hukum harus dirahasiakan, baik secara media maupun elektronik.

"Di dalam Undang-undang Perlindungan Anak, bahwa identitas anak yang berhadapan dengan hukum itu harus dirahasiakan baik secara media maupun elektronik," ujar Edwin.

Edwin menegaskan, selama itu menyangkut anak sebagai subjek yang berhadapan dengan hukum, baik korban maupun pelaku (anak yang berkonflik dengan hukum), itu dilarang diungkap identitasnya.

"Jadi pesan saya, jangan menyebutkan identitasnya dan jangan memunculkan wajahnya. Karena itu Undang-undang yang menyatakan seperti itu," terang Edwin.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement