BANDARLAMPUNG - Seorang remaja berinisial AD (15) ditangkap anggota Reskrim Polresta Bandarlampung, karena membawa senjata tajam (sajam) jenis parang, Minggu (5/3/2023) dini hari.
Warga Kecamatan Kedamaian ini ditangkap saat membawa sajam di seputaran Jalan Antasari, Tanjung Karang Timur, Kota Bandarlampung.
BACA JUGA:
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan, AD (15) diamankan saat Tim Tekab 308 Presisi Polresta Bandarlampung yang tengah melakukan patroli hunting mendapatkan informasi adanya sekolompok pemuda konvoi dengan sepeda motor.
"Kita lakukan pengejaran, ada sekitar 16 orang remaja. Setelah dilakukan penggeledahan, satu orang inisial AD kedapatan membawa senjata tajam," ujar Dennis.
BACA JUGA:
Dennis menuturkan, saat dilakukan penggeledahan, senjata tajam jenis parang tersebut diselipkan dibalik jaket dada depan oleh AD (15).
"Mereka ini tergabung dalam kelompok geng motor Tubruk 99, kita duga melakukan konvoi untuk mencari lawan tawuran," kata Dennis.
Selanjutnya pelaku AD diamankan di Mapolresta Bandarlampung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Awaludin)