JAKARTA - Seorang bos antor hukum di Jakarta Selatan berinisial IF akhirnya mengembalikan ijazah mantan karyawannya usai dilaporkan ke Polres Jaksel.
Upaya Yuma mendapatkan kembali ijazahnya yang ditahan oleh mantan bos di kantornya berbuah manis setelah berjuang selama empat tahun dan kini ijazahnya telah dikembalikan.
Namun, Yuma menganggap pengembalian ijazah tersebut bukanlah bentuk itikad baik dari terlapor. Pasalnya, IF mengembalikan ijazah karena merasa takut dan panik, mengingat kasus yang dilaporkannya telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Beliau (IF) itu dua minggu lalu, karena beliau takut dan panik, beliau terburu-buru menyerahkan ijazahnya kepada saya. Itu menyerahkannya kurang etis dan kurang sopan, yang memberikan ijazah office boy yang bernama R, harusnya kan staf HRD-nya yang menyerahkan atau yang bersangkutan," ujarnya pada wartawan, Selasa (7/3/2023).
Dia menerangkan bahwa pihaknya belum berencana mencabut laporan polisi terhadap IF meski sudah mendapatkan kembali ijazahnya. Sebabnya, hak-hak dia yang dituntut, seperti upah lembur selama 3,5 tahun dan gaji terakhirnya saat masih bekerja masih belum dibayarkan hingga saat ini.
Baca juga: Diduga Tahan Ijazah Mantan Karyawan, Bos Kantor Hukum di Jaksel Dilaporkan ke Polisi
"Saya sendiri tidak memiliki rencana untuk mencabut laporan saya, karena ijazah ini bukan seluruh dari hak saya yang saya tuntut. Kalau saya pakai perhitungan ketenagakerjaan yang melibatkan bunga dan denda, itu perhitungan saya di atas kertas setelah saya berkonsultasi dengan pihak Disnaker ya, itu di atas Rp2,5 miliar selama 3,5 tahun," tuturnya.
Baca juga: GP Ansor Bakal Geruduk Polres Jaksel, Kawal Proses Hukum Mario!