Pramono menilai jika hak konstitusional warga negara kita berpotensi dilanggar dalam hal mendapatkan pemimpin sesuai dengan pilihannya melalui cara demokratis.
"Karena begitu ada penundaan kan ada kekosongan kekuasaan karena masa jabatan presiden habis, nah pemerintah yang memerintah setelah masa jabatan presiden habis itu tidak kan tidak terpilih melalui proses yang demokratis," katanya.
"Padahal hak rakyat adalah mendapatkan pemimpin yang dipilih melalui proses yang demokratis karena ada penundaan itu maka berpotensi hak rakyat untuk mendapatkan pemimpin yamg dipilih oleh Pemilihan demokratis itu dilanggar," sambungnya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.