JAKARTA - Selepas permohonan perlindungan korban penganiayaan David Ozora (17), putra pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor, dikabulkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), diketahui saksi kunci kasus tersebut juga mengajukan permohonan perlindungan.
Saksi kunci N dan R, orangtua dari rekan David Ozora, mengaku mendapatkan intervensi ketika memberikan keterangan ihwal insiden yang mengakibatkan korban koma tersebut. Demikian disampaikan oleh kuasa hukum dua saksi kunci tersebut, Muanas Alaidid.
"Jadi, klien kita ini salah satunya adalah seorang perempuan, seorang ibu, pada saat kejadian kan sebetulnya korban sedang bermain di rumah orangtua yang anaknya rekan dari D. Nah, kemudian, selama berada di lokasi kejadian, saat itu pelaku (Mario) sempat membawa orang-orang yang tidak jelas datangnya atau tidak dikenal, yang didugan klien saya adalah aparat kepolisian. Namun ternyata tidak," ujar Muanas di Gedung LPSK, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: LPSK Sebut Kekasih Mario Pernah Ajukan Permohonan Perlindungan
Adapun orang-orang yang dimaksud oleh kliennya tersebut sejumlah tujuh orang. Ia menuturkan kliennya merasa tidak nyaman karena terus menerus ditekan oleh tujuh orang tersebut guna memberikan keterangan yang berbeda dari peristiwa sebenarnya.
Baca juga: Jalani Masa Hukuman di Rutan Bareskrim, Begini Kondisi Terkini Bharada E
"Waktu itu ada tujuh orang yang tidak dikenal datang setelah kejadian, tetapi masih ada di TKP. Kemudian ketika dibawa ke Polsek Pesanggrahan, ada orang-orang itu juga. Jadi, saksi kita itu berpikir apakah itu polisi, tetapi ketika ditanyakan, ternyata belakangan diketahui itu datangnya dari orang-orang pelaku," katanya.
Muanas menyampaikan bahwa kliennya hendak mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK guna mencegah adanya bentuk tekanan psikologis yang digencarkan oleh pelaku melalui orang lain.
"Iya, jadi kita mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, dengan pertimbangan kekhawatiran psikologi dari klien kita. Karena LPSK kan, kalau kita baca, memiliki kewenangan untuk bisa melindungi saksi dari ancaman fisik maupun psikis," tutur Muanas.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menambahkan bahwa saksi kunci N dan R memang telah mengajukan permohonan perlindungan pada 3 Maret 2023 yang lalu.
"N dan R sudah mengajukan permohonan tanggal 3 Maret. Prosesnya masih kita telaah juga. Kami mengikuti keterangan N dan R. Kami juga kroscek keterangannya dengan penyidik seperti apa. Mungkin dalam waktu dekat permohonannya akan diputuskan dengan pimpinan secara bersama," kata Edwin.
LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap Cristalino David Ozora, korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio. Perlindungan diputuskan setelah sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (6/3/2023).
Bentuk perlindungan yang diberikan LPSK yakni pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.
“Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangan resminya.
(Fakhrizal Fakhri )