JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menahan pacar Mario Dandy yakni AG terkait kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, putusan tersebut usai AG diperiksa di Polda Metro Jaya selama 6 jam dengan status berkonflik dengan hukum.
"Telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku atas nama AG. Kami telah melaksanakan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih 6 jam," ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Menurut Hengky, penahan AG sesuai dengan pertimbangan penyidik.
"Kita melaksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan selama 7 hari. Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Apabila mungkin nanti tidak cukup mungkin akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak Kejaksaan," ucapnya.
Sebelumnya, sebuah tangkapan layar viral di media sosial (medsos). Isinya diduga percakapan antara AG (16) dengan David Ozora (17). Chat tersebut diduga jebakan untuk David Ozora agar bisa dianiaya Mario Dandy Satriyo
Pengacara AG Mangatta Toding Allo bereaksi dengan beredarnya chat tersebut. Namun, dirinya tak ingin berdalih, dan lebih menyerahkan ke penyidik untuk membuktikan kebenarannya.
"Itu dicek ke penyidik," ujar Mangatta di Polda Metro Jaya, Senin 6 Maret 2023.
(Erha Aprili Ramadhoni)