Dari keterangan pelaku, dirinya sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali. Mayoritas yang menjadi targetnya adalah perempuan yang diajak kenalan melalui aplikasi Michat.
"Dari pengakuan pelaku, ini merupakan yang ketiga kalinya, pertama dilakukan di wilayah Sedong, Kedawung, dan di perbatasan Cempaka Plumbon," katanya.
Pelaku ditahan di Mapolresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku dijerat pasal 378 dan pasal 372 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," katanya.
(Arief Setyadi )