Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR dan Kemendagri Akan Gelar Raker Bahas Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Kamis, 09 Maret 2023 |07:18 WIB
 DPR dan Kemendagri Akan Gelar Raker Bahas Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi II DPR telah menjadwalkan rapat kerja (Raker) bersama Kemendagri dan lembaga penyelenggara Pemilu lainnya di tengah masa reses DPR untuk membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan penundaan Pemilu 2024.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera membenarkan bahwa sudah ada usulan untuk menggelar rapat kerja pada saat masa reses tersebut.

Usulan tersebut, kata Mardani, sebagai respons untuk segera membahas putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022 terkait sengketa administrasi Partai Prima dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berujung pada putusan penundaan Pemilu 2024.

"Benar surat usulan sudah disampaikan namun belum dapat persetujuan (dari pimpinan DPR)," kata Mardani, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: Soal PN Jakpus Tunda Pemilu Presiden Tidak Intervensi, Itu Urusan KPU

Ia menyebutkan seharusnya raker Komisi II DPR tersebut akan dilaksanakan pada 15 Maret 2023.

"Arahan pak Ketua Komisi II diagendakan hari Rabu tanggal 15 Maret 2023," tuturnya.

Baca juga: Soal Pemilu Ditunda, KPU Ajukan Banding atas Putusan PN Jakpus Pekan Ini

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang merasa dirugikan karena tidak lolos hasil administrasi Pemilu.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ujar hakim dikutip dari salinan putusan, Kamis (2/3/2023).

Menanggapi keputusan tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement