Untuk perpanjang masa berlaku SIM di gerai SIM Keliling, harus menyiapkan dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling.
Di antaranya KTP dan SIM asli beserta fotokopi dan formulir permohonan. Di lokasi layanan SIM akan mengisi sejumlah berkas dan mengikuti tes kesehatan.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
(Fakhrizal Fakhri )