Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Karyawan Gelapkan Uang Nasabah, BRI Pastikan Tidak Ada Pihak Dirugikan

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 09 Maret 2023 |09:12 WIB
Mantan Karyawan Gelapkan Uang Nasabah, BRI Pastikan Tidak Ada Pihak Dirugikan
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Sebelumnya diberitakan, N (33) mantan karyawan teller Bank BRI KCP Muarabulian, Kabupaten Batanghari, Jambi nekat menggelapkan uang miliaran rupiah milik nasabah tempat dirinya bekerja.

Kanitpidum Satreskrim Polres Batanghari, Iptu Gegar Mahdi mengatakan bahwa pelaku inisial N berhasil menguras uang milik nasabah Bank BRI KCP Muarabulian sebesar Rp1,535 miliar.

Menurutnya, hasil penggelapan uang tersebut telah dikembalikan sebesar Rp475 juta. "Kalau sisanya sebesar Rp1 miliar, telah pelaku habiskan untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan.

"Ya, karena pada saat itu dia masih berstatus karyawan BRI dan berhenti jadi karyawan BRI saat ketahuan sekitar tahun 2020," jelasnya.

Sedangkan laporan dari pihak BRI, katanya, pada tanggal 29 September 2022.

"Kalau memang ini terbukti Pasal 374, ancaman tersangka bisa 5 tahun penjara karena berbeda dengan penggelapan biasa," pungkasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement