Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Didakwa Korupsi dan Pencucian Uang, Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 10 Maret 2023 |11:02 WIB
Didakwa Korupsi dan Pencucian Uang, Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin melambaikan tangan di luar Kompleks Pengadilan Kuala Lumpur, Malaysia, 10 Maret 2023. (Foto: Reuters)
A
A
A

Muhyiddin diberikan jaminan oleh hakim dan diperintahkan untuk menyerahkan paspornya. Dia juga dilarang untuk meninggalkan Malaysia.

Kasus ini akan disidangkan selanjutnya pada 26 Mei.

Muhyiddin dan partainya menghadapi penyelidikan korupsi sejak kalah dalam pemilihan nasional pada November. Rekening bank partainya dibekukan oleh badan antikorupsi Malaysia (MACC) dan dua pemimpinnya dituduh melakukan penyuapan.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement