Yogyakarta termasuk salah satu kota yang tidak didesain sebagai kota bisnis dan perdagangan. Sehingga, perusahaan multinasional juga tak membangun gedung pencakar langit untuk lokasi perkantoran.
Selain itu, ada peraturan yang berlaku di sana terkait aturan dalam Perda Kota Yogyakarta No. 1 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Yogyakarta.
Menurut mantan Kepala Bappeda Kota Yogyakarta Edy Muhammad, dalam Perda tersebut disebutkan jiks ketinggian bangunan untuk kepentingan perdagangan atau jasa maksimal 32 meter atau setara dengan delapan lantai.
Sementara untuk kepentingan tempat tinggal atau pemukiman maksimal 16 meter atau setara empat lantai di atas permukaan tanah. Tak hanya itu, tidak adanya gedung tinggi di Yogyakarta juga lataran kota tersebut memiliki kawasan dan cagar budaya.
Keberadaan gedung tinggi pencakar langit dikhawatirkan dapat menutupi kawasan cagar budaya tersebut. Ini sama seperti kota-kota di Eropa yang jarang ada gedung pencakar langit untuk menjaga warisan budayanya.