JAKARTA – Menkominfo, Johnny G Plate kembali dipangill untuk menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, Johnny akan diperiksa pada pekan depan, Rabu 15 Maret 2023. Surat pemanggilan sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan.
"Hari ini sudah dilayangkan (surat pemanggilan)," kata Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Ketut menyebut bahwa pihaknya akan menunggu kehadiran Johnny untuk memberikan keterangan dalam perkara tersebut. "Kan kita hanya memanggil, kalau tidak hadir kita panggil kembali," ujarnya.
Menurut Ketut, pemanggilan Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo pada pekan depan masih dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Ya benar (sebagai saksi)," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH.
Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.
Untuk tersangka GMS yaitu selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.
Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.
Untuk tersangka, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.
Sedangkan, peranan IH dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
(Qur'anul Hidayat)