Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LPSK Cabut Perlindungan Bharada E, Pengacara Klaim Izin Wawancara Sudah Disetujui

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Jum'at, 10 Maret 2023 |15:54 WIB
 LPSK Cabut Perlindungan Bharada E, Pengacara Klaim Izin Wawancara Sudah Disetujui
Bharada E/Foto: MPI
A
A
A

 

 

JAKARTA - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengklaim bahwa pihaknya sudah mengantongi izin untuk melakukan wawancara dalam rumah tahanan (Rutan) dengan salah satu stasiun TV.

"Semua tahapan perijinan sudah ada. Saya sendiri yang mengecek dan mereka pun setuju. Saya mendengar langsung karena saya telpon, dan mereka bilang silakan asalkan Icad setuju," ujar Ronny, Jumat (10/3/2023).

 BACA JUGA:

Ia menyebutkan apabila Bharada E dilarang berbicara saat dalam rutan maka hal tersebut sangatlah keterlaluan.

"Dari kemarin kamu diancam-ancam karena kamu muncul kami diam, tapi kali ini udah keterlaluan. Kalau pun nilai-nilai kehidupan, kejujuran dan pertobatan yang hendak dibagikan oleh media untuk banyak orang itu dilarang. Tidak apa, kita mengalah," kata dia.

 BACA JUGA:

Ronny sesumbar bahwa yang akan menjaga Bharada Eliezer adalah seluruh masyarakat Indonesia.

"Rumahmu dan keluargamu yang akan menjagamu gak usah khawatir. Kita seluruh masyarakat Indonesia akan selalu menjagamu," ucap Ronny.

Sebagaimana diketahui sebelumnya beredar informasi hak perlindungan terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan dicabut oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Isu hak perlindungan terhadap Bharada E mencuat pasalnya yang bersangkutan meladeni wawancara dari salah satu presenter televisi swasta.

Ketika dikonfirmasi, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebutkan pihaknya akan menjelaskan terkait hal tersebut dalam konfrensi pers.

"Datang aja ke konpres," ujar Edwin Partogi, Jumat (10/3/2023) kepada awak media.

Adapun, LPSK telah mengumumkan bahwa pihaknya mencabut perlindungan terhadap Bharada E. Pasalnya, Bharada E dinilai tak mengajukan permohonan wawancara sebelumnya. Karena keberatan, LPSK meminta untuk tidak menayangkan wawancara tersebut.

"Namun stasiun TV tersebut tetap menayangkan wawancaranya, sehingga LPSK memutuskan mencabut perlindungan Eliezer dalam bentuk perlindungan fisik," kata Tenaga Ahli LPSK, Syahrial, dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).

Perlu diketahui, terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang di vonis berkekuatan hukum tetap 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat ini ia tengah menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri dengan alasan faktor keamanan meskipun sudah berstatus warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement