Selain menangkap pelaku, lanjut Edwin, pelaku menyita barang bukti berupa ponsel, sepeda motor Honda Supra yang digunakan pelaku saat beraksi, dan cincin modifikasi yang digunakan untuk memecahkan kaca.
"Masih didalami sudah berapa lama komplotan ini beraksi, dan di mana saja lokasinya," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan diancam pidana maksimal 7 tahun penjara.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.