Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pecah Kaca Mobil saat Korban Salat Jumat, Dua Garong Ditangkap

Ira Widyanti , Jurnalis-Sabtu, 11 Maret 2023 |22:17 WIB
Pecah Kaca Mobil saat Korban Salat Jumat, Dua Garong Ditangkap
Ilustrasi/ Doc: Istimewa
A
A
A

Selain menangkap pelaku, lanjut Edwin, pelaku menyita barang bukti berupa ponsel, sepeda motor Honda Supra yang digunakan pelaku saat beraksi, dan cincin modifikasi yang digunakan untuk memecahkan kaca.

"Masih didalami sudah berapa lama komplotan ini beraksi, dan di mana saja lokasinya," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan diancam pidana maksimal 7 tahun penjara.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement