JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP). Masa penahanan Ricky Pagawak diperpanjang 40 hari ke depan hingga 20 April 2023.
"Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka RHP selama 40 hari, terhitung mulai 12 Maret 2023 sampai 20 April 2023 di Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui pesan singkatnya, Minggu (12/3/2023).
Ia menjelaskan, pertimbangan KPK kembali memperpanjang masa penahanan Ricky Pagawak. Hal itu lantaran penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi alat bukti. Penyidik akan kembali memeriksa para saksi hingga menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari alat bukti lainnya.
"Kegiatan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik masih terus dilakukan dengan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk menggeledah lokasi-lokasi yang diduga dapat menerangkan dugaan perbuatan dari tersangka dimaksud," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka suap bersama tiga orang lainnya.
Ketiga orang lainnya tersebut adalah Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).
Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara Simon, Jusieandra, dan Marten ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Para penyuap Ricky Pagawak telah divonis bersalah dalam perkara ini dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda.