DENPASAR - Gubernur Bali I Wayan Koster bakal menerbitkan Perda tentang larangan turis asing menyewa sepeda motor. Hal itu merupakan buntut ulah nyeleneh bule mengendarai motor di jalanan.
Diketahui, akhir-akhir ini bule yang sedang berlibur di Bali jadi sorotan gegara wira-wira naik motor tanpa memakai helm dan melanggar serta melanggar sejumlah peraturan lalu lintas lainnya.
"Jadi para wisatawan harus bepergian memakai mobil dari travel. Tidak boleh lagi menggunakan sepeda motor atau apa yang bukan dari travel agen," katanya di Denpasar, Minggu (12/3/2023).
Dia menjelaskan, Perda tentang itu akan diterapkan tahun ini. Aturan itu berisi tentang pembenahan tata kelola pariwisata Bali paska pandemi Covid-19.
Menurutnya, pembenahan mulai dilakukan karena kunjungan turis asing mulai ramai. "Waktu pandemi tidak mungkin melakukan karena turisnya tidak ada," imbuhnya.
Dengan Perda itu, turis asing tidak boleh lagi menyewa sepeda motor dari usaha penyewaan. Yang dibolehkan hanya menyewa sepeda motor dari biro perjalanan.
Dia menambahkan, Perda itu juga melarang segala jenis usaha ilegal yang dilakukan WNA di Bali. Usaha ilegal yang dia sebut di antaranya menyewakan vila dan mobil.
"Apalagi jika yang dimiliki visa wisata, bukan visa kerja. Tentu kejahatan ekonomi. Operasi tim gabungan sedang mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan," ungkap Koster.
(Angkasa Yudhistira)