JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).
Putusan tersebut pun menuai banyak kritik dari berbagai pihak lantaran menganggap pengadilan negeri tak bisa mengeluarkan vonis tersebut.
Sementara itu, Presiden (Joko Widodo) Jokowi mendukung langkah KPU untuk mengajukan upaya banding atas putusan PN Jakpus tersebut.
Pengamat Politik Hendri Budi Satrio manilai bahwa sikap Presiden Jokowi untuk mendukung langkah KPU dalam mengajukan banding sudah seharusnya dilakukan. Pasalnya, jika banding tak dilakukan maka pemerintah bisa dituduh dalang di balik skenario penundaan Pemilu 2024 tersebut.
“Presiden harus mendukung langkah KPU, kalau dia meminta masyarakat untuk mematuhi putusan PN Jakarta Pusat sangat bahaya, artinya dia memang bisa dituduh dibalik layar skenario ini,” kata Hendri dalam Special Dialogue Okezone.
Hendri mengatakan bahwa pengajuan upaya banding tersebut dilakukan agar tidak terjadi inkrah atau berkekuatan hukum tetap dalam putusan PN Jakpus tersebut.
“Walaupun kata para ahli hukum, prosesnya salah, tetapi tetap saja harus ada banding,” ujarnya.
KPU akan menempuh upaya memori banding atas penolakan terhadap putusan PN Jakarta Pusat mengenai penundaan Pemilu 2024. Memori banding tersebut akan dilaksanakan pada 10 Maret 2023 mendatang.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.