JAKARTA – Selama beberapa tahun terakhir isu penundaan Pemilu 2024 kerap berulang kali muncul di masyarakat. Baru-baru ini isu tersebut kembali ramai karena adanya putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024.
Putusan PN Jakarta Pusat dalam memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan oleh Partai Prima dengan tergugat KPU.
Gugatan Partai Prima tersebut diajukan karena KPU menyatakan bahwa Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi adminstrasi partai politik calon peserta Pemilu. Kemudian, Partai Prima menggugat KPU secara perdata ke PN Jakarta Pusat.
Berkaitan dengan adanya isu penundaan Pemilu 2024 yang terus berulang, menurut pengamat politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio mengatakan, bahwa hal tersebut dikarenakan ada celah di Mahkamah Konstitusi yang dinilai dapat melakukan manuver-manuver terkait penundaan Pemilu tersebut.
Selain itu, isu penundaan Pemilu 2024 terus berulang kali digaungkan karena diduga terkait adanya campur tangan pemerintah dan antek-antek non-demokrasi.
"Makanya ketika Pemilu harus ditunda kata PN Jakpus, maka point fingernya ke pemerintah, karena memang selama ini yang sering berbicara tentang penundaan Pemilu adalah lingkaran pemerintah,” ujar Hendri Satrio dalam Special Dialogue Okezone.
Oleh karena itu, dia berharap adanya proses tindakan lebih lanjut untuk mengungkap terkait siapa dalang yang mengeluarkan isu penundaan Pemilu 2024 ini secara berulang-ulang.”Karena isu ini dianggap bukan sebuah isu yang main-main,” pungkasnya.