JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Maret 2023 memerintahkan KPU untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 dalam sebuah gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Prima pada Desember 2022 lalu.
Gugatan tersebut dilayangkan, sebab Partai Prima merasa dirugikan karena tidak lolos hasil administrasi Pemilu 2024. Sementara itu, disisi tergugat yaitu KPU akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakpus tersebut.
Dengan adanya keputusan PN Jakpus untuk menunda Pemilu 2024, berbagai pihak mengkritisi hal tersebut.
Pengamat politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio mengungkapkan bahwa isu penundaan Pemilu 2024 ini mengakibatkan banyak hal, salah satunya kegaduhan politik.
“Isu (penundaan Pemilu 2024) ini tidak pernah berhenti dan terus menjadi kegaduhan politik,” ungkap Hendri Satrio dalam Special Dialogue Okezone.
Pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI tersebut juga memberikan pandangannya terkait penyelesaian isu penundaan Pemilu 2024 tersebut.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.