JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pada Rabu (15/3/2023). Pemanggilan tersebut terkait proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, saat konfrensi pers di Kantor Puspenkum Kejaksaan Agung, Senin (13/3/2023).
"Terkait kasus (dugaan kasus korupsi) BTS Bakti Kominfo. Mungkin rekan-rekan sudah mendengar pada hari Rabu besok kita berencana memanggil saksi saudara JP (Menkominfo Johnny G Plate)," ujarnya.
Kuntadi menyatakan, kehadiran Menkominfo untuk memastikan peran yang bersangkutan sebagai pengguna anggaran dalam pembangunan BTS.
"Kenapa beliau kita panggil? Untuk memberikan keterangan yaitu dalam rangka untuk mendalami peran beliau sebagai pengguna anggaran. Kita ingin tahu sejauh mana pengawasan dan pertanggungjawaban selaku pengguna anggaran," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa kembali Menkominfo Johnny G Plate.
Johnny diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Menkominfo sebelumnya pernah diperiksa terkait kasus korupsi tersebut pada 14 Februari 2023.
Rencananya, Johnny kembali diperiksa pada Rabu 15 Maret 2023. "Ya benar," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Menurut Ketut, pihak Kejaksaan Agung pada hari ini telah resmi melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Johnny G Plate. "Hari ini sudah dilayangkan," ujar Ketut.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah AAL, GMS, YS, MA, dan IH.
Tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.
Tersangka GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.
Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.
Sementara tersangka MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment melawan hukum karena melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.
Sementara IH dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.