DENPASAR - Polisi menetapkan warga negara asing (WNA) asal Ukraina, Rodion Krynin (37), sebagai tersangka karena membuat KTP WNI palsu. Bule Ukraina itu membuat KTP WNI setelah membayar Rp31 juta ke calo.
"Dia membuat dan menggunakan dokumen atau KTP yang diduga palsu," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (14/3/2023).
Bule Ukraina itu bernama Alexander Nur Rudi di KTP WNI-nya. Dia menjelaskan, Rodion ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali. Selanjutnya ia dibawa dan dijebloskan ke Rutan Polda Bali.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu. Bule Ukraina itu terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sementara itu, polisi masih menyelidiki WNA Suriah, Mohammad Zghaib bin Nizar (31). WNI Suriah itu memiliki KTP WNI atas nama Agung Nizar Santoso.
Follow Berita Okezone di Google News