Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diperiksa Besok, Akankah Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo?

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Selasa, 14 Maret 2023 |07:01 WIB
Diperiksa Besok, Akankah Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo?
Menkominfo Johnny G Plate (Foto: MPI)
A
A
A

 

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus mendalami kasus dugaan kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. Termasuk kepada Menkominfo Johnny G Plate (JP) yang sudah dipanggil sebagai saksi sebanyak dua kali.

Bahkan, ia akan kembali diperiksa Kejagung pada Rabu 15 Oktober 2023. Surat pemanggilan terhadap Johnny G Plate juga sudah dilayangkan.

"Maka pada hari Rabu besok yang bersangkutan kita panggil untuk mencari alat bukti. Untuk dikonfirmasi terkait alat bukti yang lain yang kita kumpulkan," kata Kuntadi, saat konferensi pers di Kantor Puspenkum Kejagung, Senin (13/3/2023).

Soal kemungkinan Johnny G Plate jadi tersangka, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi tak menutupnya karena semua masih dalam proses pendalaman.

"Terkait kapasitas beliau (JP) apakah ada kemungkinan jadi tersangka atau tidak, kita masih mendalami. Oleh karena itu hasil pemeriksaan pertama setelah kita evaluasi ternyata masih perlu dilakukan pendalaman-pendalaman," kata Kuntadi.

Dalam perkara ini, adik Johnny G Plate, yakni GAP (Gregorius Alex Plate) juga masih dalam penyidikan Kejagung. Ia baru mengembalikan uang Rp534 juta. Uang itu diduga terkait penerimaan fasilitas dugaan kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.

"Terkait adiknya (GAP), untuk sampai saat ini baru 500 (juta) sekian dan penyidikan ini masih berjalan terus, jadi ditunggu saja. Yang diserahkan kepada kami dalam bentuk rupiah saja," ujarnya.

Terkait pemeriksaan besok, Johnny G Plate sendiri sudah menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan Kejagung. Hal itu diungkapkan kuasa hukumnya.

"Iya, beliau (Menteri Johnny Plate) siap hadir di Rabu pekan depan," tutur M. Ali Nurdin, kuasa hukum Johnny Plate saat dihubungi di Jakarta, Sabtu 11 Maret 2023.

Sudah ada lima tersangka dalam kasus ini, mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Masing-masing perannya yakni, tersangka AAL selaku Direktur Utama Bakti Kominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

Tersangka GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam peraturan Direktur Utama. Hal tersebut dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Tersangka MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment melawan hukum karena melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

Tersangka IH sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada Bakti Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement