Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Gagal Ginjal Anak, Bareskrim Sudah Periksa Kepala BPOM DKI Jakarta

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 14 Maret 2023 |15:54 WIB
Kasus Gagal Ginjal Anak, Bareskrim Sudah Periksa Kepala BPOM DKI Jakarta
Ilustrasi. (Foto: Ant)
A
A
A

JAKARTA - Kepala BPOM DKI Jakarta sudah diperiksa Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri. Pemeriksaan ini terkait kasus gagal ginjal akut terhadap anak.

"Dari pihak BPOM sudah memenuhi panggilan penyidik. Adapun yang hadir memenuhi panggilan penyidik yaitu kepala BPOM DKI Jakarta yang dipanggil sebagai saksi pada hari Senin 6 Maret 2023 lalu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami soal proses pengawasan bahan baku terhadap pelaku usaha farmasi.

"Pemanggilan tersebut dengan maksud memberikan penjelasan terkait dengan proses pengawasan, bahan baku pada pedagang farmasi," kata dia.

Kini, setelah dilakukan uji laboratorium sampel obat Praxion, Polri masih mendalami obat lain.

"Obat lain selain Praxion yang dikonsumsi korban antara lain vaksin saat imunisasi dan obat sirup paracetamol drop," tambah dia.

Dalam perkara gagal ginjal ini, Bareskrim menetapkan dua tersangka baru yakni, Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG, dan Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG.

Di sisi lain, dua tersangka yang tadinya buronan atau DPO, Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR), juga telah dilakukan penangkapan dan penahanan.

Empat tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Bareskrim Polri juga menetapkan lima korporasi, yaitu PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.

(Widi Agustian)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement