Sedangkan untuk hasil keuntungan, akan dibagikan ke masing-masing Host sesuai dengan kesepakatan yang telah terbentuk.
"Dalam pemantauan tiga bulan pelaku dapat meraup keuntungan mulai dari Rp 6 juta hingga 15 juta," tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal 36 Jo pasal 10 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 45 ayat 1 no 19 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.
(Natalia Bulan)