Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aspri Wamenkumham Resmi Laporkan Balik Ketua IPW ke Bareskrim

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 15 Maret 2023 |05:44 WIB
Aspri Wamenkumham Resmi Laporkan Balik Ketua IPW ke Bareskrim
Aspri Wamenkumham Yogi Arie Rukmana (Foto: Puteranegara Batubara)
A
A
A

Saat disinggung mengenai adanya bukti transfer uang dengan total Rp7 miliar, Yogi hanya menjelaskan bahwa hal tersebut biar dibuktikan lewat jalur hukum.

"Ya tidak apa-apa, monggo, dia punya bukti seperti itu silakan, kalau memang benar silakan nanti dinyatakan dalam hukum, kita juga akan punya bukti seperti apa, kita kan negara hukum jadi hukum yang akan menjelaskan," ujar Yogi.

Senada diungkapkan Aspri Wamenkumham Yosi Andika, bahwa Sugeng Teguh Santoso diduga telah melakukan pencemaran nama baik sehingga dilaporkan ke Bareskrim.

“Bahwa pada hari ini, kami melakukan pengaduan di Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh saudara Sugeng Teguh Santoso selaku ketua IPW,” kata Yosi.

Sugeng dianggap telah mencemarkan nama baiknya melalui pemberitaan di media elektronik dan online tentang aduan di KPK terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan.

“Sebagaimana yang sudah beredar di media-media elektornik/online tentang aduan yang disampaikan oleh saudara Sugeng Teguh Santoso di Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai dugaan Gratifikasi atau Pemerasan,” ujarnya.

Selain itu, menurut Yosi, Sugeng melakukan penggiringan opini publik dan atau melakukan hate speech dengan cara menyebarluaskan undangan kepada seluruh media baik media cetak maupun online sebelum Sugeng Teguh Santoso melakukan pengaduan di KPK.

“Dan faktanya saudara Sugeng Teguh Santoso terlebih dahulu melakukan konferensi pers di hadapan para media. Tindakan ini dapat dikualifikasi sebagai perbuatan penggiringan opini publik, fitnah, hate speech dan lain-lain, yang dapat menimbulkan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat,” katanya.

Sekali lagi, pihaknya menegaskan bahwa yang disampaikan Sugeng terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan di media elektroknik dan online tidak benar. “Karena apa yang disampaikan saudara Sugeng Teguh Santoso dihadapan para awak media berkaitan dengan dugaan gratifikasi atau pemerasan adalah tidak benar,” katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement