Share

Pasutri Ini Kompak Mencuri Kotak Amal Masjid

Heri Purnomo, MNC Portal · Rabu 15 Maret 2023 22:29 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 15 512 2781778 pasutri-ini-kompak-mencuri-kotak-amal-masjid-3oUES4mirv.jpg Illustrasi (foto: freepick)

BLORA - Diduga melakukan tindak pidana pencurian kotak amal masjid, sepasang suami istri di Blora, Jawa Tengah diburu polisi sampai ke Kabupaten Rembang.

Pasutri tersebut diamankan Satuan Unit Reskrim Polsek Blora, Polres Blora tempat kost wilayah Kabupaten Rembang.

Diketahui kedua tersangka tersebut bernama Ricky Widiyanto (23) warga Desa Sumberagung, Kecamatan Banjarejo, dan Rodlotul Khasanah (21) warga Kelurahan Karangjati Kecamatan Blora.

Kapolsek Blora, AKP Yulianto, mengatakan kejadian itu berawal dari laporan warga di Masjid At Taqwa Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora terjadi tindak pidana pencurian uang kotak amal masjid.

"Anggota Satuan Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Sukimin kemudian melakukan penyelidikan," kata Yulianto, Rabu (15/03/2023).

Akhirnya kedua tersangka tersebut berhasil diamankan saat berada di sebuah rumah kost di wilayah Kabupaten Rembang.

Modusnya, pelaku berangkat dari rumah untuk mencari sasaran. Setelah mendapatkan sasaran kotak amal, pelaku langsung masuk ke area masjid dan mematikan listrik dari meteran.

"Selanjutnya mencongkel kunci kotak amal dengan benda keras, setelah berhasil di buka, uang amal yang berada didalamnya diambil," jelas AKP Yulianto.

Follow Berita Okezone di Google News

Akibat dari peristiwa tersebut masjid At Taqwa mengalami kerugian sebesar Rp1,5 juta.

Kedua pelaku ternyata juga pernah melakukan tindak pidana tipu gelap sepeda motor dan Curanmor di wilayah Kecamatan Blora.

"Pelaku sudah kita amankan, dan saat ini terus kita lakukan pendalaman," tandas Kapolsek.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan satu buah kotak amal masjid yang terbuat dari kaca, kuncinya rusak akibat congkelan, serta satu unit SPM Yamaha Mio warna kuning tanpa plat nomor yang diduga dijadikan sarana melakukan tindak pidana.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini