LUBUKLINGGAU - Belum sempat menikmati bulan madu, Bayu Segara (26), warga Jalan Waringin, Kota Lubuklinggau ditangkap tim macam Satreskrim Polres Lubuklinggau karena melakukan pencurian mobil di parkiran Lippo Plaza Lubuklinggau, ternyata baru 3 hari melangsungkan pernikahannya, Jum’at (24/2/2023). Tersangka dibekuk Senin 20 Februari 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.
"Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan di Perumnas Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat I," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel saat rilis di Mapolres Lubuklinggau.
Tersangka mengaku nekat melakukan pencurian mobil karena banyak hutang dan juga kalah bermain saham robot trading.
 BACA JUGA:Pencurian Arca Siwa di Candi Ganter Malang, Polisi Cek CCTV Buru Pelaku
Diberitakan sebelumnya, tersangka Bayu Segara melakukan pencurian satu unit mobil Honda Brio BG 1633 GA milik korban Sulthon yang merupakan seorang perawat di Rumah Sakit Siloam Silampari Lubuklinggau. Mobil korban hilang di parkiran Lippo Plaza Lubuklinggau pada 3 Februari 2023.
Dan berdasarkan pengakuan tersangka, pencurian itu bermula pada 31 Januari sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka menemukan tiket parkir mobil Rush di komplek parkir lantai bawah Lippo Mall. Lalu tersangka menyimpan tiket tersebut.
Selanjutnya pada 1 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka menemukan 1 set kunci mobil dengan ciri-citi ada tulisan PPNI. Dan tersangka mengaku tidak mengetahui kunci itu milik siapa.
 BACA JUGA: Parah! Oknum Polisi dan TNI Terlibat Kasus Pencurian Rel Kereta Api
Lantas karena tersangka melihat di grup Whatsapp Rumah Sakit Siloam, jadi mengetahui bahwa kunci mobil yang disimpannya itu adalah milik korban Sulthon, salah satu perawat.
Follow Berita Okezone di Google News
Kemudian tersangka membuang mainan kunci mobil milik Sulthon ke Sungai Kelingi di daerah Ulak Surung, Lubuklinggau. Dan mulai meniatkan untuk melakukan pencurian mobil tersebut. Lalu tersangka menyimpan kunci mobil milik korban Sulthon. Termasuk tiket parkir yang diketahui oleh tersangka adalah milik DR Virhan.
Selanjutnya setelah menguasai kunci mobil Honda Brio dan tiket parkir, pada 3 Februari 2023 tersangka berangkat dari rumahnya naik taksi online (Maxim). Dan masuk ke parkiran lantai bawah Lippo Mall. Langsung menuju parkir mobil Honda Brio, tepatnya di Blok B15.
Kemudian Tersangka menekan remote mobil dan masuk ke dalam. Setelah itu menghidupkan mesin mobil dan naik mengendarai mobil ke lantai 1 parkiran menuju pintu keluar parkiran Lippo Mall.
"Karena melihat ada beberapa petugas Spy Parking, tersangka sempat memutarkan kembali mobil, kembali menuju ke lokasi awal berhenti sejenak," katanya.
Kemudian tersangka melakukan pembayaran tiket parkir dengan cara menggunakan scan handphone miliknya pakai akun OVO yang sudah disiapkan. Tersangka menggunakan akun OVO atas nama Brian Syahputra dengan nomor handphone 082181286635.
"Setelah melakukan pembayaran paymen melalui OVO, selanjutnya tersangka menggunakan baju kaos warna hitam membuat menjadi seperti cadar dibagian muka tersangka (hanya terlihat bagian mata tersangka," katanya.
Setelah itu tersangka mengemudikan kembali Mobil Honda Brio menuju pintu keluar SKY PARKING Lippo Mall. Dan keluar dari pintu 1 bersamaan dengan mobil lainnya di pintu 2 sebagai upaya tersangka untuk mengelabui petugas SKY PARKING.
Setelah berhasil mengeluarkan mobil, tersangka melarikan diri dengan mengemudikan mobil curiannya ke arah kiri menuju Jalan Yos Sudarso arah SPBU Hotel CITY. Lalu berbelok kanan masuk ke Jalan Rambutan menuju perkampungan Cereme Dalam melintasi Jalan Dempo.
Dan berbelok kiri menuju ke arah Kelurahan Muara enim, melaju ke arah Bandung Ujung melintasi Jalan Garuda. Lalu melewati Kodim 0406, belok kanan masuk ke jalan Dayang Torek melalui perkampungan dekat wisata Sungai Kasie.
"Lalu sambil mencari tempat menyimpan mobil curiannya, tersangka memutuskan untuk memarkirkan mobil di bedeng kontrakan milik Johan yang tidak ia kenal," jelasnya.
Selanjutnya ia membawa dan menyimpan kunci mobil curiannya itu. Karena ketakutan, tersangka meninggalkan mobil tersebut. Lalu berjalan kaki ke arah luar, menuju Jalan Depati Said.
Berikutnya tersangka memesan Taxi Online (Maxim). Dan dalam perjalanan pulang, tersangka membuka SIM CARD 082181286635 dari HP OPPO miliknya. Lantas membuangnya di tepi jalan Depati Said saat di dalam mobil Taxi Online.
Selanjutnya tersangka pulang ke rumah di Jalan Waringin, Kelurahan Puncak Kemuning, Kota Lubuklinggau. Setelah dirumahnya, sebelum berangkat bekerja sekitar pukul 19.30 WIB tersangka menyimpan kunci mobil curian di halaman lorong jarak antar rumah ke rumah.
"Tepatnya di sebelah bangunan bedeng yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah tersangka dalam keadaan panik," katanya.
Kemudian karena ketakutan baju kaos hitam yang digunakannya untuk membuat cadar guna nengelabui petugas parkir Lippo Mall dibuang ke sungai Kelingi di dekat arah simpang RCA, Kota Lubuklinggau.
"Tersangka mantan Karyawan RS Siloam, mengundurkan diri, di bagian ICCU yang pasien," pungkasnya.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.