JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan instruksi kepada Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) terkait pelaksanaan rekomendasi.
Hal tersebut diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Inpres itu dikeluarkan pada 15 Maret 2023.
Instruksi itu ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menteri Dalam Negeri; Menteri Luar Negeri; Menteri Agama; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; Menteri Keuangan; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Menteri Kesehatan; Menteri Sosial; Menteri Ketenagakerjaan; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Selanjutnya, Menteri Pertanian; Menteri Badan Usaha Milik Negara; Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Jaksa Agung Republik Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia; dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Para kementerian dan lembaga tersebut agar menjalankan instruksi untuk :
Mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM berupa:
a. memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara adil dan bijaksana; dan
b. mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi.
Beberapa tugas khusus kepada menteri dan lembaga di antaranya, Menkopolhukam untuk mengoordinasikan penyusunan prioritas pelaksanaan rekomendasi Tim PPHAM; dan melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan Instmksi Presiden ini, termasuk melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan rehabilitasi psiko sosial dan psikologis serta layanan perlindungan korban.
Lalu Menko PMK untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan rekomendasi Tim PPHAM di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Jaksa Agung diinstruksikan melakukan koordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan melakukan pendampingan saat dilakukan verifikasi data korban.
Panglima TNI diinstruksikan untuk memberikan dukungan pendampingan sumber daya manusia; memberikan dukungan dalam penyiapan dan pemanfaatan sarana prasarana terutama di wilayah sulit akses sesuai kondisi dan kebutuhan. Dan melakukan optimalisasi pendidikan dan pelatihan hak asasi manusia pada prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Sementara Kapolri diinstruksikan mengambil langkah-langkah komprehensif yang bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat; dan melakukan optimalisasi pendidikan dan pelatihannhak asasi manusia pada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Pembiayaan untuk pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat dibebankan pada masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai tugas dan fungsi," bunyi Inpres tersebut, dikutip Kamis (16/3/2023).
Nantinya Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan laporan pelaksanaan rekomendasi sesuai dengan Instruksi Presiden ini paling sedikit enam bulan sekali dalam setahun kepada Presiden melalui Menkopolhukam.
"Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab," bunyi Inpres tersebut.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.