Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua RT yang Bubarkan Ibadah Gereja di Lampung Langsung Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka

Ira Widyanti , Jurnalis-Kamis, 16 Maret 2023 |16:43 WIB
Ketua RT yang Bubarkan Ibadah Gereja di Lampung Langsung Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka
Ketua RT yang membubarkan ibadah gereja di Lampung/Foto: Ira Widyanti
A
A
A

Pandra mengungkapkan, tersangka Wawan dipersangkakan Pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Wawan sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, kata Wawan, Polda Lampung telah melakukan penyitaan barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement