Tersangka sengaja memanfaatkan aplikasi Michat dengan menyasar jasa prostitusi online. Dia menawarkan harga tinggi dari biasanya agar korban tertarik dan mengikuti semua keinginannya. Tersangka lalu membawa korbannya ke tempat yang sepi dengan berbekal senjata tajam.
Senjata itu yang kemudian dipakai oleh pelaku untuk mengancam korban. Sebab setelah sampai di lokasi, tersangka langsung mengancam korban agar menuruti semua keinginannya termasuk melakukan persetubuhan. Korban sebenarnya sempat menolak namun tersangka memukulnya hingga terjatuh.
"Tersangka tetap memaksa untuk menyetubuhinya, korban sempat berteriak meminta tolong hingga ditusuk oleh senjata tajam yang dibawa tersangka," kata Aldi.
Meskipun korban sudah tak berdaya karena ditusuk satu kali di bagian leher, tersangka saat itu tetap melampiaskan nafsu birahinya kepada korban. Setelah itu, tersangka menusukkan lagi senjata tajamnya untuk memastikan korban meninggal dunia.
Tersangka kemudian menggasak barang berharga milik korban seperti ponsel, perhiasan, hingga uang senilai Rp2,5 juta yang digunakan untuk membeli motor. Ternyata modus tersangka sudah beberapa kali dilakukan kepada korban yang lain, namun mereka tidak ada yang sampai meninggal dunia.
"Tersangka menusuk korban sebanyak tiga kali dan semuanya di bagian leher sebelah kiri. Hal itu untuk memastikan bahwa korban sudah mati dan dia bebas membawa kabur barang berharga milik korban," pungkasnya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya tersangka HR ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi di wilayah Kota Cimahi pada Minggu 12 Maret 2023. Tersangka terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas di bagian kakinya karena mencoba kabur saat akan ditangkap.
(Arief Setyadi )