Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anak Lilis Karlina Ditangkap karena Narkoba, Kuasa Hukum Upayakan Direhabilitasi

Irwan , Jurnalis-Kamis, 16 Maret 2023 |11:13 WIB
 Anak Lilis Karlina Ditangkap karena Narkoba, Kuasa Hukum Upayakan Direhabilitasi
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

PURWAKARTA - Kuasa hukum RDI, anak pedangdut Lilis Karlina yang ditangkap karena narkoba, menyebut RDI merupakan korban sosial dan teknologi, dan kini pihaknya tengah mengupayakan diversi atau sebuah proses penyelesaian perkara anak dengan tidak melalui peradilan.

Pihak Polres Purwakarta, menyediakan pengacara dari negara bagi RDI, hal ini karena ancaman hukuman bagi RDI yang menjadi anak berkonflik dengan hukum atau ABH di atas lima tahun.

Kuasa hukum RDI, Evi Saeful Bachri mengatakan, jika anak pesohor dangdut yang masih duduk di bangku kelas tiga SMP ini hanyalah korban sosial dan teknologi.

“Memgupayakan diversi sebuah proses penyelesaian perkara anak dengan tidak melalui peradilan pidana anak, sehingga RDI dapat dikembalikan kepada orang tua untuk mendapat bimbingan, demi masa depannya,” kata Evi, Kamis (16/3/2023).

Upaya lain yang akan dilakukan kuasa hukum juga mengajukan upaya rehabilitasi untuk RDI, atas persetujuan orang tua.

Kata Evi, prilaku RDI di rumah cukup baik, namun jarang komunikasi dengan orang tuanya. Ia juga tak menyangkal, jika polisi menemukan barang terlarang itu saat menggeledah rumah RDI.

Diketahui, RDI ditangkap Satnarkoba Polres Purwakarta, anak pedangdut yang ngetop lewat goyang dangdut itu menjadi pengedar obat-obatan terlarang.

Mirisnya, meski usianya baru 15 tahun, RDI memiliki anak buah orang dewasa dan mengedarkan obat-obat terlarang di tiga kabupaten.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement