Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Pastikan Ajukan Banding Atas Vonis Bebas Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Erfan Maruf , Jurnalis-Sabtu, 18 Maret 2023 |10:15 WIB
Kejagung Pastikan Ajukan Banding Atas Vonis Bebas Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Ilustrasi/ Doc: Freepik
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan melakukan banding atas vonis bebas 2 terdakwa tragedi Kanjuruhan. Dua terdakwa yang terbebas dari tuntutan yakni anggota polisi.

"Kalau bebas sudah tentu harus kasasi," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Sabtu (18/3/2023).

 BACA JUGA:

Sementara itu, terhadap 3 terdakwa lainnya, Ketut belum menyampaikan sikap Kejagung. Jaksa terlebih dahulu akan mempelajari putusan hakim.

"Kalau yang rendah mestinya dipelajari dulu pertimbangan hukumnya," jelasnya.

 BACA JUGA:

Diketahui, 5 terdakwa kasus kerusuhan Kanjuruhan divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dua di antaranya bahkan dibebaskan dari tuntutan JPU.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement