JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen M Fadil Imran menilai kegiatan sahur on the road (SOTR) atau sahur di jalan banyak negatifnya. Ia pun meminta supaya kegiatan tersebut dihentikan selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
"Saya sudah mengeluarkan maklumat agar kegiatan-kegiatan tidak produktif seperti konvoi di malam hari, atas nama sahur on the road (SOTR) yang tindakannya banyak yang negatif saya minta supaya dihentikan," kata Fadil kepada awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Fadil juga melarang masyarakat untuk tidak bermain petasan atau kembang api. Hal itu berpotensi mengganggu ibadah selama bulan Ramadhan.
"Main petasan juga demikian, dihentikan. Karena ganggu yang salat tarawih dan sebagainya," ucapnya.
Lebih lanjut, Fadil juga tak segan untuk menertibkan hiburan malam di Jakarta yang nekat beroperasi selama bulan suci Ramadhan. Ia meminta pengusaha hiburan malam memperhatikan kebijakan jam buka dan tutup sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).
"Kemudian kita menghargai orang yang berpuasa, tempat hiburan menaati jam buka dan tutup sesuai ketentuan Perda. Kami dari Polda akan bekerjasama dengan Pemda DKI untuk semua bisa berjalan dengan lancar dan baik," tuturnya.
Sebelumnya, Adapun isi salinan Maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor: Mak/01/III/2023 tentang larangan kegiatan masyarakat menjelang dan pada saat bulan Ramadan 1444 Hijriah guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Larangan berkonvoi kendaraan (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 134 poin 7 'konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan pertugas kepolisian')" bunyi salah satu maklumat.