Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bulan Ramadhan, Kapolda Metro Jaya Minta SOTR Dihentikan!

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Senin, 20 Maret 2023 |21:21 WIB
Bulan Ramadhan, Kapolda Metro Jaya Minta SOTR Dihentikan!
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran (foto: dok Okezone)
A
A
A

Kemudian dalam maklumat juga tertuang larangan bermain kembang api/petasan sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api.

Selanjutnya, dalam maklumat juga terdapat larangan berkumpul saat buka puasa maupun sahur yang dapat terjadinya potensi aksi balap liar hingga tawuran.

"Balapan liar (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 115 dan 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar. Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan tindak kejahatan dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran)" bunyi poin C dalam maklumat Kapolda.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement