Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buronan Pelaku Pelecehan pada Seoarang Gadis Ditangkap Polisi

Dede Febriansyah , Jurnalis-Senin, 20 Maret 2023 |21:08 WIB
Buronan Pelaku Pelecehan pada Seoarang Gadis Ditangkap Polisi
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

"Korban pun menolak ajakan itu dan berupaya memberontak. Korban sempat lari, tapi terjatuh hingga akhirnya tersangka melampiaskan nafsu setannya," ujarnya.

Usai menjadi korban pemerkosaan, FS pun melaporkan peristiwa itu ke Polisi. Petugas yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka diringkus di Palembang.

"Atas perbuatannya, tersangka EJ pun dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," tuturnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement