OKU - Pelaku pelecehan seksual berinisial EJ (23), pada seorang gadis, FS (18), di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKI) ditangkap polisi usai jadi buronan.
Tersangka ditangkap saat sedang berada di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang.
Kasi Humas Polres OKU, AKP Syafruddin mengatakan, bahwa peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi, Minggu 19 Februari 2023, sekira pukul 18.30 WIB lalu. Awalnya tersangka berpura-pura hendak mengantar EJ pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor.
Namun, kata Syafruddin, saat melintas di perkebunan sawit PTP Minanga Ogan di Desa Tanjung Karang Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU, tersangka menghentikan sepeda motor yang dikendarainya.
"Saat ditengah perjalanan di area perkebunan, tersangka masuk ke dalam kebun sawit sekitar 500 meter dari jalan dengan alasan ingin buang air kecil," ujar Syafruddin, Senin (20/3/2023).
Saat motor berhenti, lanjut Syafruddin, tersangka langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Follow Berita Okezone di Google News