Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Arab Saudi Bebaskan Warga AS yang Divonis Dipenjara 19 Tahun karena Cuitan di Twitter

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 21 Maret 2023 |15:05 WIB
Arab Saudi Bebaskan Warga AS yang Divonis Dipenjara 19 Tahun karena Cuitan di Twitter
Saad Ibrahim Almadi. (Foto: Ibrahim Almadi)
A
A
A

RIYADH - Arab Saudi telah membebaskan seorang warga negara Amerika Serikat (AS) dari penjara lebih dari setahun sejak hukumannya atas tweet yang mengkritik pemerintah. 

Saad Ibrahim Almadi, (72), yang juga berkewarganegaraan Saudi, ditangkap pada November 2021 ketika tiba di Riyadh untuk mengunjungi keluarganya. Dia dijatuhi hukuman 16 tahun penjara tahun lalu karena tweet yang dia posting saat berada di AS.

Baik otoritas AS maupun Saudi tidak mengomentari pembebasan Almadi.

Putranya, Ibrahim, membenarkan ayahnya berada di kediaman keluarga di Riyadh tetapi tidak jelas kapan dia akan kembali ke rumahnya di Florida, AS.

"Semua tuduhan telah dicabut tetapi kami harus melawan larangan bepergian sekarang," kata Ibrahim kepada kantor berita Reuters.

Almadi dinyatakan bersalah oleh pengadilan Saudi karena mencoba mengacaukan kerajaan dan mendukung serta mendanai terorisme. Dia juga dijatuhi dengan hukuman larangan perjalanan 16 tahun.

Hukumannya ditingkatkan menjadi 19 tahun oleh pengadilan banding bulan lalu.

Berbicara tentang kasus tersebut secara terbuka untuk pertama kalinya tahun lalu, Ibrahim mengatakan kepada BBC bahwa satu-satunya bukti yang akhirnya diajukan ke pengadilan terhadap ayahnya terdiri dari 14 tweet.

Kicauan tersebut, yang dilihat BBC, termasuk kritik terhadap penghancuran bagian lama kota Makkah dan Jeddah, keprihatinan atas kemiskinan di kerajaan dan merujuk pada jurnalis Saudi yang terbunuh Jamal Khashoggi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement