CILACAP - Sebanyak enam warga binaan pemasyarakatan (WBP) alias narapidana kasus terorisme (napiter) Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, mengucap ikrar setia Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Selasa (21/3/2023).
Prosesi ikrar dilakukan di lapas setempat yang merupakan lapas high risk dengan status super maximum security. Enam napiter itu mengakui Pancasila sebagai falsafah dan ideologi di NKRI.
Pengucapan Ikrar NKRI merupakan bentuk implementasi dari hasil program deradikalisasi, yaitu sebagai pengikat tekad dan semangat serta penegasan untuk bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.
"Pengucapan ikrar ini juga menjadi syarat bagi narapidana tindak pidana terorisme apabila di kemudian hari mengajukan pembebasan bersyarat, menjelang bebas dan program pembinaan lainnya," ungkap Kalapas Karanganyar, Hisam Wibowo Selasa (21/3/2023).
Prosesinya, enam napiter tersebut mengucapkan pernyataan sebagai sumpah ikrar kesetiaan NKRI yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan surat pernyataan, pembacaan Pancasila serta menggaungkan yel-yel NKRI Harga Mati ditutup dengan mencium bendera merah putih.
Follow Berita Okezone di Google News