Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hormati Bulan Suci Ramadan, Pemkot Semarang Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan

Imam Rachmawan , Jurnalis-Rabu, 22 Maret 2023 |22:27 WIB
Hormati Bulan Suci Ramadan, Pemkot Semarang Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan
Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan surat edaran mengenai jam operasional usaha liburan. (Foto: dok. Pemkot Semarang)
A
A
A

Dalam surat edaran tersebut, Pemilik/Pimpinan/Penanggung Jawab usaha hiburan diminta untuk menaati aturan tersebut. Jika melanggar aturan tersebut, maka akan mendapat sanksi sesuai dengan pasal 46 dan 47 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Kepariwisataan.

Hal ini diatur agar semua pihak bisa saling menghormati dan saling menjaga pelaksanaan ibadah puasa Bulan Ramadan dan Hari Raya Lebaran agar tetap kondusif. Mengingat, Ibadah puasa dan Hari Raya Lebaran hanya berlangsung kurang lebih satu bulan.

Sehingga, diharapkan semua pihak bisa bersama-sama berkomitmen dan bertanggung jawab mematuhi apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kota Semarang.

Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminuddin mengungkapkan jika surat edaran tersebut adalah sebagai upaya Pemerintah kota Semarang bersama semua pihak untuk mewujudkan suasana kondusif dan menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.

"Kami berharap semua pihak khususnya para pemilik atau pengelola tempat hiburan bisa mematuhi surat edaran yang kami keluarkan. Harapannya, umat Islam khususnya di Kota Semarang bisa khusyuk di dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan," tuturnya.

(Fitria Dwi Astuti )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement