Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selama Ramadhan, Warga Tangsel Dilarang Sahur dan Bukber On The Road

Hambali , Jurnalis-Rabu, 22 Maret 2023 |09:51 WIB
Selama Ramadhan, Warga Tangsel Dilarang Sahur dan Bukber On The Road
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. (Hambali)
A
A
A

TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur kegiatan usaha serta imbauan amaliyah selama Ramadhan.

Salah satu poinnya adalah melarang kegiatan sahur dan buka bersama On the Road.

Edaran bernomor 100.3.4.3/1144/KESRA/2023 itu merupakan hasil rapat koordinasi bersama Kantor Kementerian Agam (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel. Dalam surat itu terdapat 6 poin, termasuk membahas soal sanksi.

"Dilarang mengadakan acara buka puasa on the road atau sahur on the road," bunyi poin 4 huruf c dalam edaran tersebut, dikutip Rabu (22/03/23).

Nantinya, pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini dilakukan aparat berdasarkan kewenangan masing-masing. Sedangkan sanksinya akan merujuk pada Peraturan Daerah Kota Tangsel.

"Setiap orang dan/badan yang melakukan pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan kewenangan instansi Pemerintah/Pemerintah Kota Tangerang Selatan," bunyi poin 6 penutup dalam edaran itu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement