Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sediakan Lapak Judi Online, 2 Warga Aceh Dihukum Cambuk

Muhammad Alfi , Jurnalis-Rabu, 22 Maret 2023 |00:01 WIB
 Sediakan Lapak Judi Online, 2 Warga Aceh Dihukum Cambuk
Hukum cambuk di Aceh (foto: dok ist)
A
A
A

Terdakwa RN wanita, awal di jatuhkan hukuman eksekusi cambuk karena telah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir di warung milik orang tuanya sendiri. Kemudian ditangkap oleh polisi, sama halnya seperti WJ.

"Kita berharap menyambut bulan suci ramadhan ini tidak ada lagi bentuk perjudian dan kemaksiatan di Kota Langsa, mari kita tingkatkan amal ibadah kita," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement