Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Simpan Ribuan Miras untuk Party di Mandalika, WN Belanda Ditangkap

Antara , Jurnalis-Rabu, 22 Maret 2023 |04:30 WIB
 Simpan Ribuan Miras untuk Party di Mandalika, WN Belanda Ditangkap
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

PRAYA - Satuan Reskrim Polsek Kawasan Mandalika menangkap Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda berinisial A (28), karena telah menyimpan minuman keras (Miras) di kontrakannya di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, untuk digunakan pesta bersama temannya.

"Anggota menyita miras dari wisatawan asal Belanda itu sebanyak 115 kotak dengan berisikan 24 botol per kotak, sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 2.760 botol," kata Kapolsek Kawasan Mandalika, AKP I Made Dimas di Praya, Selasa (21/3/2023).

Dari pengakuan wisatawan tersebut, miras jenis Bali Ship itu rencananya digunakan untuk pesta bersama temannya. Selain itu, minuman keras yang ditimbun di kontrakan tersebut sebagai persediaan selama 1 tahun ke depan.

"Wisatawan tersebut tidak mengetahui minuman itu ternyata tidak boleh diperjualbelikan, apalagi ditimbun sampai berjumlah 115 kotak," katanya.

Ia mengatakan, minuman keras tersebut di beli secara online dengan harga Rp900.000 per botol dan keseluruhan harga miras tersebut yakni Rp103.500.000.

"Minuman keras itu dibeli secara online," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement