Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

ASN dan Pejabat Dilarang Bukber, Satgas Covid-19: Prinsip Kehati-hatian Jadi Pertimbangan

Binti Mufarida , Jurnalis-Kamis, 23 Maret 2023 |19:00 WIB
ASN dan Pejabat Dilarang Bukber, Satgas Covid-19: Prinsip Kehati-hatian Jadi Pertimbangan
Wiku Adisasmito (Foto: BNPB)
A
A
A

Berikut isi tiga poin arahan Presiden Jokowi yang disampaikan pada 21 Maret 2023:

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement