Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

ASN dan Pejabat Dilarang Bukber, Satgas Covid-19: Prinsip Kehati-hatian Jadi Pertimbangan

Binti Mufarida , Jurnalis-Kamis, 23 Maret 2023 |19:00 WIB
ASN dan Pejabat Dilarang Bukber, Satgas Covid-19: Prinsip Kehati-hatian Jadi Pertimbangan
Wiku Adisasmito (Foto: BNPB)
A
A
A

Berikut isi tiga poin arahan Presiden Jokowi yang disampaikan pada 21 Maret 2023:

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement