BEKASI - Polisi menangkap sembilan remaja karena melakukan aksi tawuran dengan cara perang sarung di depan Apartemen Center Point, Jalan Serma Marjuki, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Aksi tawuran dilakukan remaja tersebut pada dini hari.
Kasat Samapta Polres Metro Bekasi Kota Kompol Imam Syafi’i mengatakan peristiwa terjadi pada Kamis (23/3) dini hari tepatnya pukul 02.00 WIB. Penangkapan bermula ketika pihak kepolisian mendapat adanya aduan dari warga setempat.
“Tim menerima pengaduan lisan dari masyarakat adanya sekelompok remaja yang melakukan tawuran,” kata Imam ketika dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023).
Menerima laporan tersebut, tim patroli lantas menuju ke lokasi dan langsung menemukan kesembilan remaja. Dari pemeriksaan itu, seluruh remaja mengaku telah menggelar tawuran.
“Sembilan orang remaja yang mengaku telah melakukan Tawuran di Depan Apartemen Centre Point, Bekasi Selatan,” tambahnya.
Kesembilan remaja diantaranya AH (17), PPK (16), FF (14), RR (16), MG (14), ZR (16), FB (16), AGK (20) dan RD (18). Polisi juga menemukan barang bukti berupa dua buah mistar, empat helai sarung dan dua buah sabuk pinggang yang diduga digunakan selama aksi tawuran.
Seluruh remaja itu kemudian dilakukan pendataan dan diberikan imbauan. Selanjutnya, mereka dikembalikan kepada orang tuanya dengan menandatangani surat pernyataan.
“Tidak ada korban,” pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)