Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pukuli Anggota TNI AL di Dekat Markas Marinir, Pak Ogah Ditetapkan Tersangka

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 24 Maret 2023 |15:29 WIB
Pukuli Anggota TNI AL di Dekat Markas Marinir, Pak Ogah Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi: Freepik
A
A
A

“Sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit dan kita lakukan visum di Rumah Sakit Fatmawati,”tutup dia.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun penjara.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement