Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pukuli Anggota TNI AL di Dekat Markas Marinir, Pak Ogah Ditetapkan Tersangka

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 24 Maret 2023 |15:29 WIB
Pukuli Anggota TNI AL di Dekat Markas Marinir, Pak Ogah Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi: Freepik
A
A
A

“Sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit dan kita lakukan visum di Rumah Sakit Fatmawati,”tutup dia.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun penjara.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement