Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Narkoba Teddy Minahasa, JPU Bacakan Tuntutan AKBP Dody dan Linda Anita Cepu

Dimas Choirul , Jurnalis-Senin, 27 Maret 2023 |07:10 WIB
Kasus Narkoba Teddy Minahasa, JPU Bacakan Tuntutan AKBP Dody dan Linda Anita Cepu
Linda Anita Cepu. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap anak buah Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, Senin (27/3/2023)

Berdasarkan informasi yang dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang pembacaan tuntutan akan dilaksanakan di Ruang Sidang Mudjono sekira pukul 09.00 WIB, dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara.

Selain Dody, JPU juga akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Syamsul Ma'arif, Kompol Kasranto, dan Linda Pudjiastuti alias Linda Anita Cepu. Syamsul dijadwalkan di Ruang Sidang Soebekti pukul 10.00 WIB, sementara Kasranto dan Linda dijadwalkan di Ruang Sidang Ali Sadikin pukul 13.10 WIB.

Sebelumnya, para terdakwa masing-masing didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement