Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terlibat Kasus Prostitusi, Pemilik Kafe di Gadingrejo Diamankan Polisi

Indra Siregar , Jurnalis-Senin, 27 Maret 2023 |14:34 WIB
Terlibat Kasus Prostitusi, Pemilik Kafe di Gadingrejo Diamankan Polisi
Ilustrasi/Foto: Okezone
A
A
A

PRINGSEWU - Polres Pringsewu Polda Lampung mengamankan seorang wanita berinisial YA alias Eni (39) warga Pekon Gadingrejo, Pringsewu, Lampung atas dugaan terlibat kasus prostitusi.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan pelaku prostitusi tersebut.

 BACA JUGA:

Menurut Feabo, pelaku diamankan polisi pada Sabtu 25 Maret 2023 sekira pukul 22.00 WIB di daerah Pekon, (Desa) Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

"Ya benar, Sabtu malam kemarin, Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang wanita berinisial YA atas dugaan terlibat kasus prostitusi di wilayah Gadingrejo," ujarnya, Senin (27/3/2023)

 BACA JUGA:

Dijelaskan Kasat, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku YA atau bisa dipanggil Bunda Yeni ini diduga berperan sebagai mucikari atau germo yang selama ini sering menawarkan sejumlah perempuan yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial kepada laki-laki hidung belang dengan tarif short time Rp300 ribu - Rp500 ribu sedangkan long time mencapai Rp1,3 juta.

"Bisnis esek esek itu sudah dijalani pelaku sejak tahun 2021 yang lalu dan dalam setiap transaksi pelaku mengaku mendapatkan keuntungan bervariasi mulai dari Rp50 ribu -Rp100 ribu," jelasnya

Selain melalui media sosial whatsapp, para pekerja seks komersial itu juga ditawarkan kepada lelaki hidung belang yang sering datang di kafe milik pelaku.

"Ya selama ini pelaku biasa menggunakan kafe miliknya menjadi tempat transaksi dengan para lelaki hidung belang, kemudian untuk lokasi esek-esek dialihkan di kosan yang dihuni para PSK," ungkapnya

Feabo menyebut, selain mengamankan YA, pihaknya juga turut mengamankan seorang pekerja seks komersial Berinisial HY (22) warga Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu. Juga barang bukti 1 unit ponsel dan uang tunai Rp400 ribu.

Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dikenakan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement